(Sebuah Percikan Suara Hati)
Suatu hari, pagi menjelang siang, seorang lelaki setengah baya datang ke kantor kecamatan dengan membawa sebuah map tipis berisi selembar
“Maaf, boleh bertemu dengan Pak Camat?” Tanya lelaki itu pada salah seorang pegawai kecamatan
“Boleh, silahkan” jawab sang petugas sambil mengantar masuk ke ruang camat.
Map itu disodorkan kepada camat. Dibuka, lalu dibaca
“Oh, bagaimana SKTM (
“Ya, memang saya akan berdosa kalau berkata saya tidak punya uang. Masalahnya, sejak saya didiagnosa oleh dokter menderita gagal ginjal yang harus cuci darah (hemodialisa) rutin tiap dua minggu sekali, sejak saat itu saya merasa seperti telah kehilangan segalanya. Terbayang, betapa besar beban biaya yang harus saya keluarkan. Karena itu, saya mencoba menempuh langkah ini”.
“Sudah berapa kali bapak cuci darah”, camat kembali bertanya.
“Belum, dua minggu yang akan datang rencana cuci darah pertama”
Dalam secarik
Sambil memegang secarik
Kedua, kalau berpihak pada aspek yuridis saja, maka dalam kasus ini, relung-relung kemanusiaan kita seperti ikut terkoyak merasakan beban yang sedang dan akan terus dihadapi lelaki itu.
Ketiga, kalau kemudian SKTM itu ditandatangani karena dorongan kuat pertimbangan kedua (seperti yang mungkin ditempuh sang kepala desa) misalnya, ada satu ganjalan di hati, yakni peringatan keras bupati beberapa waktu sebelumnya di hadapan seluruh dinas instansi dan ribuan masyarakat yang usai melaksanakan senam pagi di lapangan kabupaten. Saat itu bupati menyampaikan keprihatinan menyangkut dana 7 milyar yang khusus dialokasikan untuk membantu biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang tidak tersentuh jamkesmas, ternyata dana itu habis lebih cepat dari yang diperkirakan. Ironisnya, fakta ini terkait dengan beberapa bukti penyalahgunaan SKTM, baik oleh masyarakat, oknum aparat desa, kecamatan, maupun rumah sakit. Demikian kata bupati. Tentu saja camat tidak ingin menambah bukti-bukti tersebut. Karena itu, lelaki tadi pulang dengan membawa SKTM yang belum tertandatangani camat.
Kejadian ini cepat tersebar, termasuk ke puskesmas setempat. Di institusi layanan dasar ini kemudian berkembang sebuah diskusi kecil mengenai hal itu. Intinya, saat ini kita sedang berhadapan dengan persoalan kemiskinan ganda, yakni kemiskinan harta, dan kemiskinan keyakinan.
Masih banyak orang yang belum memiliki keyakinan kuat bahwa Tuhan tidak akan pernah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya. Tuhan Maha Tahu batas-batas kekuatan hamba-Nya dan sekaligus Maha Tahu bobot beban yang masih dalam kapasitas kemampuan sang hamba. Masalahnya, manusia seringkali mengondisikan diri dalam “ketidakmampuan”, baik tersurat maupun tersirat. Dan, ketidakmampuan yang direkayasa, sesungguhnya lebih tepat disebut ketidakmauan. Dalam konteks ini, makna sesungguhnya dari “tidak mampu membayar” adalah “tidak mau membayar”.
Membayar atau mengeluarkan apa yang menjadi hak orang lain dalam setiap harta yang dimiliki, terkadang (bahkan mungkin sering) tidak terlaksana. Bukan karena tidak mampu, melainkan karena tidak mau. Dari hari ke hari, minggu ke minggu, bulan ke bulan, tahun ke tahun, darah daging seseorang terus dibentuk oleh harta yang masih bercampur dengan milik orang lain yang tidak mau dikeluarkan. Sedemikian mendarah dagingnya kebiasaan ini, maka tatkala seseorang berhadapan dengan penyakit yang kemudian “memaksa” dia untuk mengeluarkan harta, yang kalau dilaksanakan dapat menjadi bagian dari sarana pembersih diri, lagi-lagi ia menempuh langkah sebaliknya, yakni tetap berusaha sekuat tenaga agar hartanya tidak sampai keluar. Celakanya, usaha yang ditempuh adalah “merampas” dana orang miskin melalui rekayasa SKTM.
Kemiskinan keyakinan membuat seseorang buta melihat usaha seperti di atas sebagai jalan untuk memperbanyak penyakit, baik jenisnya maupun tingkat keparahannya, karena langkah itu tidak lain adalah jalan terburuk untuk terus mengotori darah daging, juga jiwa. Na’uzubillahimindzalik. Wallahua’lam.